Kamis, 24 Maret 2011

materi auditing resume 1

Nama : Jafar Sodiq
NPM : 08
Prodi / Semester : Pendidikan Ekonomi Akuntansi
Mata Kuliah : Auditing



TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL DAN LINGKUNGAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Tanggung Jawab Profesi Auditor
Seorang auditor harus menguasai suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi – asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi – asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor juga bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan temuan kecurangan kepada manajemen dan mungkin juga kepada pihak lainya.
Para professional ini ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya dklasifikasikan dalam 3 klompok :
a. Auditor Independen atau akuntan Publik
Merupakan praktisi perorangan atau anggota kantor akuntan public yang memberikan jasa auditing professional kepada klien. Pada umumnya lisensi diberikan kepada mereka yang telah lulus dalam ujian persamaan CPA Serta memiliki pengalaman Praktik dalam bidang auditing. Sebagai halnya dengan profesi medis dan hokum, auditor independen bekerja berdasarkan imbalan (fee).
b. Auditor internal
Merupakan pegawai dari organisasi yang dia audit. Auditor jenis ini melibatkan diri dalam suatu kegiatan penilaian independen, dalam organisasi sebagai suatu bentuk jasa bagi organisasi. Tujuan audit internal adalah untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggung jawaban yang efektif.
c. Auditor Pemerintah.
Auditor yang dipekerjakan oleh berbagai kantor pemerintah ditingkat federal, Negara bagian, dan lokasi di AS. Pada tingkat federal, terdapat tiga kantor utama yaitu :
• The general Accounting Office (GAO)
• Internal Revenew Service (IRS)
• Defence Contrac Audit Agency (DCAA).
Dua karakteristik tindakan melanggar hukum yang mempengaruhi tanggung jawab auditor diantaranya :
a. Penentuan apakah suatu tindaka melanggar hukum atau tidak, bergantung pada pertimbangan hukum yang pada umumnya diluar kompetensi professional auditor.
b. Tindakan melanggar kukum dalam kaitannya dalam laporan keuangan sangat beragam jenisnya. Beberapa ketentuan dan peraturan seperti hukum pajak penghasilan, memiliki akibat langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun beberapa ketentuan yang berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan hanya memiliki pengaruh tidak langsung pada laporan keuangan.
Kewajiban hukum auditor apabila menemui 2 karekteristik di atas adalah mendesak manajemn untuk melakukan revidi atas laporan keuangan tersebut. Kemudian menginformasikan kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian (cualified opinion) atau pendapat tidak wajar (Adverse opinion) bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan (GAAP).
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Regulasi oleh Pemerintah, antara lain: Gelar Akuntan (UU No. 34 tahun 1954 ),Penyelenggaraan pendidikan profesi ( Kepmen No. 179/U/2001),Register Negara ( Kepmen No. 331/KMK/017/1999 ), Pemberian jasa ( Kepmen No. 426/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 ), Undang-Undang Akuntan Publik ( Rancangan ), Regulasi oleh Badan Pemerintah lain, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dll.
2. Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain: Standar Akuntansi, Standar Audit, Kode Etik Profesi.
Self – regulation adalah standar yang dipakai untuk menilai pernyataan berupa :
• Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislative.
• Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen.
Ecpectation gab auditing merupakan suatu disiplin ilmu bebas yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lainnya.
Standar audit mencakup dar 3 standar, Standar umum, Standar pekerjaan lapangan, Standar pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makasih buat saran n kunjungannya