Jumat, 10 Desember 2010

KWU " g0 0n35" jeychachol3t10n.blogspot.com


nieeeeee buat temen2

silahkan dilihat KWU kamiiii,,kami menyediakan layanan untuk membuat stiker2 n' bila leptop kalian ada sedikit eror kami bersedia untuk merepair lepi temen2

jo lupa buat jajan ya ahiiiiii "GO ONES" production

Rabu, 24 November 2010





MENGUJI DAYA SAINGMU UNTUK WUJUDIN IMPIAN KAMU
HIMEKO MENMBUAT SEBUAH KOMPETISI DIMANA INI BUAT ANAK SMART BERKUMPUL
ADU KOMPETENSI KALIAN DISINI


PENDAFTARAN


Tanggal : 29 Nopember – 16 desember 2010
Tempat : Sekretariat HIMEKO (depan kantor FPIPS) lantai 2
Kampus I IKIP PGRI Madiun Jl. Setiabudi 85 Madiun

Waktu : 07.30 – 11.30 dan 12.30 – 16.30 WIB
Kontribusi : Rp. 45.000,-
Fasilitas :
a. Pin
b. Stiker
c. Sertifikat
Syarat :
a. Fotocopy kartu tanda pelajar
b. Masih berstatus sebagai siswa/siswi SMA, MA, SMK Negeri Maupun Swasta

Info lebih lanjut lihat di jeychacol3ct10n.blogspot.com
SMA,MA
Juara I : Rp. 1.000.000,- + sertifikat
Juara II : Rp. 750.000,- + sertifikat
Juara III : Rp. 500.000 + sertifikat
SMK
Juara I : Rp. 1.000.000,- + sertifikat
Juara II : Rp. 750.000,- + sertifikat
Juara III : Rp. 500.000 + sertifikat

Presented by : supported by :


Contact person :
Fiqi : 0857 4975 9141
Gadis : 0857 4912 8492
Jey : 0856 4911 6278

Minggu, 14 November 2010



Bahan:
375 gr kentang
2 sdm tepung terigu
½ sdt baking powder
100 gr mentega
100 gr gula
3 btr telur
75 gr cokelat masak putih, potong-potong, tim hingga meleleh
50 gr keju cheddar parut

Cara membuat:
1. Kupas dan potong-potong kentang. Cuci bersih. Kukus hingga matang. Angkat dan haluskan selagi panas..,
2. Campur tepung terigu bersama baking powder, aduk rata. .,
3. Kocok mentega dan gula dengan mixer hingga lembut. Masukkan telur satu per satu sambil kocok terus dengan kecepatan rendah hingga adonan rata.
4. Masukkan campuran tepung terigu dan kentang halus, aduk rata. Tambahkan cokelat leleh, aduk hingga rata.
5. Tuangkan adonan ke dalam loyang tahan panas. Ratakan, taburi atasnya dengan keju parut.
6. Panggang dalam oven panas selama 20-30 menit hingga matang. Angkat. Keluarkan dari loyang, potong-potong.Siap untuk di lahap,..hehehhehe


~ Bumbu Bali kesukaan cienta quwh~

Bumbu :

300 gr tahu, potong 2 x 2 cm lalu goreng kering
3 lembar daun jeruk purut
1 tangkai serai, dimemarkan
500 ml santan dari 1 butir kelapa
1 sendok makan air asam jawa
2 sendok makan minyak untuk tumis
Garam dan gula secukupnya

Bumbu halus :

• 6 butir bawang merah
• 5 buah cabai merah
• 3 buah kemiri
• ½ cm lengkuas
• 1 cm kunyit

Cara memasak :

• Tumis bawang halus, daun jeruk dan serai sampai harum.
• Masukkan tahu, aduk hingga tahu berbalut bumbu
• Tuangkan santan, garam, gula dan air asam. Masak hingga santan kental

Sabtu, 13 November 2010

controlership


Hakekat Controllership

Control
Pengendalian merupakan proses penetapan standar, dengan menerima umpan balik berupa kinerja sesungguhnya, dan mengambil tindakan yang diperlukan jika kinerja tidak sesuai dengan rencana.

Pengendalian manajemen pada dasarnya terdiri dari empat buah elemen, yaitu:
1. Detektor, yaitu alat untuk mengidentifikasi apa yang sedang terjadi dalam suatu proses
2. Assesor, yaitu alat untuk menentukan ketepatan
3. Efektor, yaitu alat yang digunakan untuk mengubah sesuatu yang diperoleh dari assesor.
4. Jaringan komunikasi, yaitu alat untuk mengirim informasi antara detektor dan assesor

System
Sistem dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang telah ditentukan caranya dan biasanya dilakukan berulang-ulang
Sistem dibedakan menjadi dua yaitu sistem formal dan sistem informal. Sistem formal merupakan sistem yang memungkinkan pendelegasian otoritas dimana sistem formal memperje1as struktur, kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggota organisasi. Sedangkan sistem informal lebih berdimensi hubungan antar pribadi yang tidak ditunjukkan dalam struktur formal.

Boundaries of Management Control

Strategy Formulation: Is the process of deciding on the Do.als of the organization and the strategies for attaining these goals.
Task control: is the process of assuring that specified tasks are carried out effectively and efficiently

Management Control
Manajemen: ada berbagai definisi manajemen. Dua di antaranya adalah
1. Seni untuk mencapai tujuan melalui tangan orang lain
2. Proses perencanaan, pengorgamsasian, kepemimpinan, dan pengendalian pekerjaan anggota orgamsasi serta pengendalian sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan
Menurut Anthony dan Govindarajan, Pengendalian manajemen adalah proses dimana manajer mempengaruhi anggota-anggota dalam organisasi untuk mencapai strategi perusahaan.

Definisi tersebut mencakup beberapa aspek:
1. Aktivitas pengendalian manajemen
a. Planning
b. Coordinating
c. Communicating
d. Evaluating
e. Deciding
f. Inflluenting

2. Pertimbangan-pertimbangan behavioral
Perlu diingat bahwa manajemen berhubungan dengan perilaku manusia. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan faktor-faktor manusia. Proses pengendalian manajemen tidak dapat disamakan dengan mekanikal.
Perhatikan bagan berikut ini:

3. Alat Untuk Mengimplementasikan Strategy
4. Penekanan pada finansial dan non-finansial
5. Membantu dalam mengembangkan strategi baru

Tingkatan manajemen dalam perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu top management, middle management, lower management. Secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut

Pengendalian manajemen meliputi tindakan untuk menuntun dan memotivasi usaha guna mencapai tujuan organisasi; maupun tindakan untuk mengoreksi unjuk kerja yang tidak efektif dan efisien
Strategy Formulation Management Control Task Control
Acquire an unrelated business Introduce new product or brand within product line Coordinate order entry
Enter a new business Expland a plant Schedule production
Add direct mail selling Determine advertising budget Book TV Commercials
Change debt/equity ratio Issue new debt Manage cash flow
Adopt affirmative action policy Implement minority recrruitment program Maintaning personel record

Kondisi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan sistem pengendalian adalah:
1. Lingkungan baik ekternal maupun internal
2. Ukuran organisasi -+ desentralisasi vs sentralisasi
3. Kelengkapan sarana dan teknik pengendalian

Jenis-jenis pengendalian yang terdapat di perusahaan sesuai dengan tingkatan managerial adalah sebagai berikut:

Pelaku Jenis Pengendalian Sifat Produk Akhir
Top Management Perumusan strategi (Perencanaan dan Pengendalian Strategik) Tujuan, strategi dan kebijakan
Middle Management Pengendalian Management Implementasi Strategi
Lower Management Pengendalian Tugas Kinerja efisiensi dan keefektifan tugas-tugas individual

Proses pengendalian manajemen terdiri beberapa hal, yaitu:
1. Komunikasi
2. Motivasi
3. Evaluasi

Metodologi pengendalian manajemen
1. menentukan tujuan: tujuan adalah hasil akhir dari proses komunikasi. Atasan dan bawahan menyetujui apa yang telah diharapkan
2. Pengukuran prestasi: penilaian prestasi diperlukan untuk motivasi dan evaluasi
3. evaluasi prestasi: perbandingan antara prestasi yang sebenarnya dibandingkan dengan tujuan semula.

Tujuan pengendalian manajemen berhubungan erat dengan akuntansi manajemen, perencanaan, dan pengendalian, internal auditing, desain organisasi dan sistem informasi akuntansi.

Karena pengendalian manajemen suatu organisasi berbeda dengan organisasi lainnya, maka perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan organisasi. Penyesuaian kebutuhan dan keadaan ini dikenal dengan pendekatan kontijensi. Ada beberapa variabel kontijensi yang berpengaruh antara lain ukuran organisasi, teknologi produksi, persaingan.

Lingkungan pengendalian manajemen juga menyangkut perilaku organisasi, pusat pertanggungjawaban yang terdiri dari pusat pendapatan, pusat biaya, pusat laba dan pusat investasi. Lingkungan tersebut mempengaruhi perusahaan dalam menentukan jenis dan cara pengendaliannya. Pengendalian di tingkat unit business akan berbeda dengan pengendalian di tingkat corporate. Perilaku organisasi juga akan menentukan bagaimana manjemen dapat mengendalikan karyawan baik blue collar maupun white collar. Setiap karyawan mempunyai tujuan bekerja yang berbeda-beda, bahkan tidak menutup kemungkinan berbeda dengan tujuan perusahaan. Terkadang tujuan karyawan bertentangan dengan tujuan perusahaan. Tugas manajemen adalah menyelaraskan kedua tujuan tersebut.

Diposkan oleh DOSEN AKUNTANSI//upload again me

Kamis, 11 November 2010

lemot pada pc

Tips Cara Cepat Atasi PC Lemot

PC atau Laptop lambat alias lemot? Pastinya bakal menjengkelkan kalo hal itu terjadi saat kita benar2 butuh kinerja yang baik pada komputer kita untuk menyelesaikan suatu pekerjaan ato tugas yang mungkin gak bisa ditunda lagi.

Berikut kami berikan tips cara cepat atasi kinerja PC atau Laptop lemot khususnya yang menggunakan Sistem Operasi Windows :

1. Klik kanan Icon My Computer, pilih Manage
2. Klik Event Viewer, dan anda akan melihat sub-subnya yaitu Aplication, System dsb.
3. Klik Kanan Aplication, pilih Clear All Events, kemudian pilih No agar tidak perlu menyimpannya.
4. Hal yang sama juga lakukan pada System, klik kanan System, pilih Clear All Events, Kemudian pilih No.


Maka setelah kamu melakukan itu seketika windows akan berjalan jauh lebih cepat dari sebelumnya. Hal ini dikarenakan windows menggunakan resource pada Memori / RAM untuk melakukan pencatatan, pengecekan dan penyimpanan Log File ini yang sebenarnya tidak begitu perlu kita gunakan. Selamat mencoba tips cara cepat atasi PC lemot.. :)

info terkait : http://komunitaskami.com/

upload me a gain

restore off

Cara Mematikan System Restore Windows
Published Date August 8, 2008 by maseko

PC Media Antivirus (PCMAV), antivirus, atau virus remover lainnya, sebelum melakukan scanning biasanya akan menyarankan untuk mematikan lebih dahulu fasilitas System Restore yang ada pada Windows. Ini bertujuan agar file virus yang mungkin sudah tersimpan pada restore point tertentu tidak kembali lagi ketika komputer direstore yang kemungkinan akan kembali menginfeksi komputer Windows.

Terkait dengan masalah tersebut, beberapa pengunjung maseko.com yang menanyakan bagaimana caranya untuk mematikan fasilitas System Restore Windows. Berikut ini adalah cara untuk mematikan system restore pada Windows XP:

* Klik kanan pada shortcut My Computer di desktop atau yang ada di Start menu, kemudian pilih Properties.
* Pada jendela yang muncul, pilih tab System Restore, kemudian check atau centang pada Turn off System Restore on all drives.
turn-off-system-restore
* Selanjutnya klik OK.

Pada status ini, maka fasilitas System Restore Windows tidak aktif. Jika ini dilakukan dalam rangka full scanning oleh antivirus yang digunakan, setelahnya aktifkan kembali System restore dengan cara yang sama dengan membuang centang pada pilihan Turn off System Restore on all drives.

upload a gain...jey

pirus shourtcut

Ciri - Ciri :

1. Membuat file induk database.mdb di My Documents
2. Membuat file autorun.inf di setiap drive,flash disk, dan folder
3. Membuat file Thumb.db (hati2 tanpa huruf s) di setiap folder
4. Membuat file Microsoft.lnk dan New Harry Potter and....lnk di setiap folder
5. Membuat duplikat setiap folder dengan extensi .lnk
6. Pada task manager terdapat services wscript.exe

Langkah - Langkah :

1. Matikan System Restore.. (ada di hal 1)
2. Matikan proses virus wsrcipt.exe (C:\WINDOWS\System32\wscript.exe)
Bisa menggunakan Process Explorer atau misc. tool pada HijackThis..
3. Hapus file virus database.mdb di My Documents..
4. Hapus file duplikat virus..
Gunakan fasilitas search pada Windows..
Pada "More advanced options", pastikan option "Search system folders" dan "Search
hidden files and folders" keduanya terpilih..
Search file dengan nama autorun.inf ukurannya 8 KB
Search file dengan nama Thumb.db ukurannya 8 KB
Search file dengan ekstensi .lnk.lnk ukurannya 1 KB
Hapus semua file yang ditemukan..
5. Hapus registry Autorun yang dibuat virus dengan menggunakan HijackThis..
Cari di bagian HKCU\..\Run: yang berhubungan dengan file database.mdb

Semoga bisa membantu..
by_Ardiansyah_upload again me

Rabu, 07 Juli 2010

materi qt buat anak2 himeko n anak2 akntansiq

Materi provesi


Guru professional dan penciptaan iklim pembelajaraan yang kondusif
Lingkungan belajar yang nyaman, aman dan tertib merupakan iklim yang dapat membangkitkan semangat belajar. Lingkungan belajar harus mendapat perhatian yang besar karena dapat mempengaruhi situasi belajar siswa. Semakin menyenangkan tatanan lingkungan belajar member dampak positif bagi proses belajar.
Pengembangan lingkungan belajar
Pengembangan lingkungan belajar yang kondusif dapat dilakukan melalui layanan:
1. Member pilihan bagi siswa yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
2. Memberikan pembelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi atau prestasi rendah.
3. Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman, dan aman bagi perkembangan potensi seluruh siswa secara optimal.
4. Menciptakan kerja sama saling menghargai, baik antar siswa maupun antar siswa dengan guru pengelola pembelajaran yang lainnya.
5. Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaraan.
6. Mengembangkan proses pembelajaraan sebagai yang tanggung jawab bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai fasilitator, dan sebagai sumber belajar.
7. Mengembangkan system evaluasi belajar dan pembelajaraan yang menekankan pada evaluasi diri sendiri (self evaluation).
Tanggung jawab guru dalam memfasilitasi pembelajaraan
Guru memiliki tanggung jawab u/ bisa mewujudkan tujuan pendidikan tujuan pendidikan nasional yaitu terciptannya manusia yg berbudi luhur, berprilaku baik, berprestasi, berkualitas, dan berakhlak mulia.
Seperangkat kapabilitas yang harus dimiliki guru:
1. Guru harus memiliki tanggung jawab sempurna dan mengerti pekerjaannya dengan jelas.
2. Guru harus seseorang yg memiliki kualifikasi dan kapabilitas untuk mengerjakan tugas pembelajaraan.
3. Guru harus memiliki kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dalam pembelajaran.
Hal2 yang harus di perhatikan oleh guru
1. Mengurangi metode ceramah
2. Member tugas yang berbeda kepada setiap peserta didik.
3. Mengelompokkan peserta didik berdasarkan kemampuan serta sesuai dengan mata pelajaraan
4. Memodifikasi dan mempertanyakan bahan pembelajaraan
5. Menghubungi spesialis, bila ada peserta didik yang punya kelainan.
6. Menggunakan prosedur yang bervariasi dalam membuat penilaian dan laporan,
7. Memahami bahwa peserta didik tidak berkembang kedepatan yang sama.
8. Mengembangkan situasi belajar yang memungkinkan setiap siswa bekerja dengan kemampuan masing2 pada setiap pembelajaraan.
9. Mengusahakan keterlibatan peserta didik dalam berbagai kegiatan pembelajaran.
Layanan terhadap perbedaan individual.
1. Anak yang cerdas memiliki cirri: energik, motivasi tinggi, aktif, bekerja atas rencana, proses pembelajaraan dapat dilakukan:
a. Akselerasi: pelayanan pembelajaraan yang member kesempatan kepada siswa untuk mempercepat proses pembelajaraan berupa kenaikan kelas satu atau dua tingkat sekaligus
b. Program tambahan: membagi tugas tambahan memberikan tugas2 pada setiap tingkatan kelas.
2. Anak yang lamban dapat dilakukan kelas remedial yg bertujuan untuk mengadakan perbaikan, baik siswa yang lambat di satu mata pelajaran/lebih.
3. Penyelenggaraan kelas khusus bagi siswa yg cerdas
4. Pengelompokan siswa berdasarkan kompetensi, menjadi kelompok kurang, sedang, pintar
5. Pembentukan kelompok informal oleh siswa sendiri berdasarkan minat, kemampuan, kapasitas, kebutuhan, dan kematangan, missal belajar kelompok.
6. Memberikan pelajaran pilihan, system tutorial dan lain sebagainnya.
Cirri perbedaan individual
Perbedaan individual dapat terjadi karena pengaruh keturunan, lingkungan social atau kedua2nya. Perbedaan individual dapat di ketahui dengan cirri:
1. Kecerdasan
2. Bakat
3. Keadaan jasmani
4. Penyesuaian social dan emosional
5. Keadaan keluarga
6. Prestasi belajar.

Senin, 05 Juli 2010

mimpi akan jadi nyata

Bermimpi Indonesia Merdeka dari Utang

Ketergantungan pada utang luar negeri dan intervensi asing membelenggu Indonesia untuk bisa membuat lompatan-lompatan jauh ke depan dalam perbaikan ekonomi. Benarkah Indonesia sekarang ini mengalami apa yang disebut sebagai Fisher’s Paradox?

Mengapa semakin besar utang luar negeri yang dibayar, semakin besar akumulasi utang? Benarkah kita sudah merdeka secara ekonomi?

Seorang panelis pada Diskusi ”Sewindu Reformasi Mencari Visi Indonesia 2030” pekan lalu mengatakan, sampai sekarang ia tidak melihat ada keinginan dan komitmen jelas dari pemerintah untuk menghentikan ketergantungan pada utang atau keluar dari jerat utang.

Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya langkah signifikan yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi beban utang luar negeri. Mulai dari langkah moderat dengan menolak utang baru hingga langkah paling radikal meminta penghapusan utang, atau bahkan melakukan pembangkangan dengan mengemplang utang karena sebagian utang luar negeri yang ada saat ini dianggap sebagai utang najis (odious debt).

Alih-alih meminta penghapusan utang, sekadar mempercepat pelunasan utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pun pemerintah terkesan berat hati. Tahun lalu, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang kepada IMF dikemukakan antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.

Menurut Gubernur BI, meskipun tidak dapat digunakan, dana IMF yang masih tersisa sebesar 7,8 miliar dollar AS bisa diputar oleh BI untuk menambah penghasilan pemerintah.

Tahun ini, setelah IMF menaikkan suku bunga pinjaman dari 3,5 menjadi 4,5 persen, keberatan untuk mempercepat pelunasan utang IMF disuarakan langsung oleh pejabat Departemen Keuangan. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengatakan pelunasan utang kepada IMF dapat memancing para spekulan untuk menarik dana mereka dari Indonesia.

Sikap ini dinilai sebagai upaya mempertahankan intervensi IMF di negeri ini. Sikap pemerintah yang menolak anjuran Koalisi Anti-Utang agar menghapuskan utang lama dan menolak utang baru juga sangat bertolak belakang dengan kecenderungan internasional yang semakin kritis terhadap utang. Kritik tidak hanya muncul berkaitan dengan efektivitas utang itu sendiri, tetapi juga sisi kelembagaannya, sisi ideologi, serta implikasi sosial politiknya.

Dari efektivitas, secara internal utang luar negeri tidak hanya menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi negara-negara pengutang. Utang juga mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan ekonomi (Pearson, 1969; Kindleberger dan Herrick, 1997; Todaro, 1987).

Secara eksternal, utang luar negeri juga meningkatkan ketergantungan negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan juga pada tradisi pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan (Payer, 1974; Gelinas, 1998).

Dari sisi kelembagaan, lembaga-lembaga keuangan multilateral penyalur utang luar negeri, seperti IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB) sendiri dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka dianggap sebagai kepanjangan tangan negara-negara negara-negara maju pemegang saham utama lembaga-lembaga tersebut, untuk mengintervensi negara-negara pengutang (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winters, 2004).

Dari sisi ideologi, utang luar negeri dituding telah dipakai oleh negara-negara kreditor, terutama AS, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia dan ”menguras dunia” (Erlerm, 1989). Dari sisi implikasi sosial politik, utang luar negeri dicurigai sengaja dikembangkan oleh negara-negara kreditor untuk mengintervensi negara-negara pengutang.

Secara tidak langsung, utang dianggap juga bertanggung jawab atas lahirnya rezim-rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatnya tekanan migrasi, perdagangan obat-obatan terlarang, serta terjadinya konflik dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanton, 2000).

Masalah utang luar negeri sebenarnya bukan masalah baru bagi Indonesia, karena Indonesia sudah menjadi pelanggan utang, bahkan sebelum merdeka. Tetapi, utang baru menjadi masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih (utang yang diterima lebih besar dibandingkan cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar setiap tahun) dalam transaksi utang luar negeri pemerintah pada tahun anggaran 1984/1985.

Tahun 1950, utang pemerintah tercatat 7,8 miliar dollar AS, terdiri dari utang warisan Hindia Belanda 4 miliar dollar AS dan utang luar negeri baru 3,8 miliar dollar AS.

Pada awal kemerdekaan, sikap Soekarno-Hatta sebagai Bapak Pendiri Bangsa cenderung mendua. Di satu sisi, mereka memandang utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, mereka mewaspadai kemungkinan penggunaan utang luar negeri sebagai sarana untuk mencederai kedaulatan Indonesia sehingga mereka cenderung menetapkan persyaratan cukup ketat dalam membuat utang luar negeri.

Syarat tersebut, negara kreditor tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri, dan suku bunga tidak lebih dari 3-3,5 persen per tahun. Selain itu, jangka waktu utang cukup lama, untuk keperluan industri 10-20 tahun dan untuk pembangunan infrastruktur lebih lama lagi (Hatta, 1970).

Jadi, selain melihat utang luar negeri sebagai sebuah transaksi ekonomi, mereka dengan sadar memasukkan biaya politik sebagai pertimbangan dalam berutang. Sikap ini pula yang membuat Soekarno waktu itu dengan gagah, berani mengatakan ”go to hell with your aid” kepada AS yang berusaha mengaitkan utang dengan tekanan politik.

Pemutus lingkaran setan?

Pasca-Soekarno, utang mengalami pembengkakan secara dramatis. Orde Baru, dipelopori oleh kelompok orang-orang terbaik yang disebut Mafia Berkeley, menganggap utang luar negeri sebagai salah satu langkah tepat untuk memutus lingkaran setan kemiskinan melalui pembangunan besar-besaran (the big push theory), yang di antaranya dibiayai dengan utang.

Total utang yang pada akhir era Soekarno baru sebesar 6,3 miliar dollar AS (terdiri dari 4 miliar dollar AS warisan Hindia Belanda dan 2,3 miliar dollar AS utang baru) membengkak menjadi 54 miliar dollar AS pada akhir pemerintahan Soeharto.

Selama dua tahun era BJ Habibie, utang bertambah lagi 23 miliar dollar AS menjadi 77 miliar dollar AS. Sekarang ini total utang luar negeri sekitar 78 miliar dollar AS. Ditambah utang dalam negeri, pada pascakrisis 1997, total utang Indonesia pernah mencapai sekitar Rp 2.100 triliun.

Dengan total utang Rp 1.318 triliun dan jumlah penduduk sekitar 210 juta jiwa sekarang ini, setiap penduduk Indonesia (termasuk bayi baru lahir) terbebani utang sekitar Rp 7 juta.

Sementara kekayaan alam dan kemandirian serta kapasitas kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus tersandera oleh beban membayar cicilan dan bunga utang yang menyita hingga sepertiga sendiri anggaran belanja APBN. Posisi Utang Rp 1.318 ini terdiri dari Rp 636,6 triliun utang dalam negeri dan 76,6 miliar dollar AS utang luar negeri.

Hasil penelitian Reinhard, Rogoff, dan Savastano tahun 2003 (Almizan Ulva, 2004), batas aman rasio utang luar negeri (pemerintah dan swasta) terhadap PDB negara berkembang adalah 15-20 persen.

Apabila seluruh portofolio utang pemerintah dikonversi menjadi utang luar negeri, menurut Almizan Ulva—peneliti dari Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional Depkeu—rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB (tahun dasar 2000) pada 2004 adalah sebesar 52,2 persen. Tingginya angka ini menyebabkan risiko gagal bayar (default) Indonesia juga tinggi.

Sebenarnya utang luar negeri masih bisa diterima selama itu digunakan dengan baik untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta tidak mengakibatkan beban berlebihan pada keuangan negara dan tidak diembel-embeli dengan persyaratan yang memberatkan. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia, utang banyak bocor sehingga sasaran yang ingin dituju melalui strategi big push theory juga tidak tercapai.

Prinsip gali lubang tutup lubang masih terjadi karena untuk membayar utang lama, pemerintah harus terus membuat utang baru. Akibat salah kelola utang, Indonesia dalam lingkaran setan perangkap utang (debt trap). Sebuah kajian independen Bank Dunia pernah menyebutkan, sekitar 30 persen utang luar negeri dikorupsi oleh rezim berkuasa pada era Soeharto sehingga kemudian muncul anggapan utang itu utang ”najis” yang tidak pantas dibayar.



Tudingan bahwa lembaga seperti IMF dan Bank Dunia diboncengi kepentingan perusahaan-perusahaan dari negara-negara kreditor juga diakui oleh AS. Selama kurun tahun 1980-an hingga awal 1990-an saja, IMF sudah menerapkan program penyesuaian struktural di lebih dari 70 negara berkembang yang mengalami krisis finansial. Setiap tahun, Bank Dunia juga memberikan sekitar 40.000 kontrak kepada perusahaan swasta. Sebagian besar kontrak ini jatuh ke perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju.

Departemen Keuangan AS mengaku, untuk setiap dollar AS yang dikontribusikan AS ke lembaga-lembaga multilateral, perusahaan-perusahaan AS menerima lebih dari dua kali lipat jumlah itu dari kontrak-kontrak pengadaan untuk program-program atau proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman lembaga-lembaga tersebut.

Ini bukan hanya terjadi pada pinjaman multilateral. Pinjaman bilateral, seperti dari Jepang, pun biasanya diikuti persyaratan sangat ketat menyangkut penggunaan komponen, barang, jasa (termasuk konsultan), dan kontraktor pelaksana untuk pelaksanaan proyek. Melalui modus ini, selain bisa me-recycle ekses dana yang ada di dalam negerinya, Jepang sekaligus bisa menggerakkan perusahaan dalam negerinya yang lesu lewat pengerjaan proyek-proyek yang dibiayai dengan dana utang ini.ngutang

Dari pinjaman yang disalurkannya ini, dana yang mengalir kembali ke Jepang dan negara-negara maju lain sebagai kreditor jauh lebih besar ketimbang yang dikucurkan ke Indonesia sebagai pengutang. Dus Indonesia sebagai negara debitor justru menyubsidi negara-negara kaya yang menjadi kreditornya.

Yang belum terlihat sampai sekarang memang keinginan atau komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengurangi utang. Memang benar banyak negara lain berutang. Bahkan, AS yang besar itu pun memiliki utang sangat besar. Tetapi, mereka memiliki kapasitas untuk membayar.

Seperti kata seorang panelis, kemandirian hanya bisa dibangun jika kita bisa menolong diri sendiri. Dalam kaitan dengan utang, mungkin menolong diri sendiri untuk keluar dari jebakan utang.

Hal ini terbuka untuk dilakukan dengan cadangan devisa yang kini sekitar 43 miliar dollar AS. Namun, tampaknya pemerintah tidak mengambil kesempatan itu, seperti juga mereka tidak pernah memaksimalkan diplomasi utang untuk mengurangi beban utang yang ada.

Untuk bisa menatap 2030 sebagai bangsa bermartabat dan berdaulat, tidak diintervensi kekuatan atau kepentingan luar, kita harus berani membebaskan diri dari utang yang bersamanya ada persyaratan yang mengikat kebebasan kita untuk mengatur ekonomi dalam negeri kita sendiri sesuai dengan kebutuhan lokal dan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalaupun tidak langkah drastis seperti mengemplang utang, setidaknya ada semacam konsensus nasional untuk menghentikan tradisi membuat utang baru. Visi soal utang dan kemandirian ekonomi ini yang belum ada sekarang ini.
(Sri Hartati Samhadi)
sumber:http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/20/sorotan/2659164.htm

ekonomi

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.

PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Penyebab kegagalan

Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.

Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.

Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.

Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.

Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.

Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.

Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.

Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.

Strategi ke depan

Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.

Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.

Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.

Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.

Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.

Belum memadai

Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.

Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.

Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.

Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm
Kisah perjuangan Islam


Rasulullah SAW dan Seorang Arab Badui

Di waktu Rasulullah SAW. sedang asyik bertawaf di Ka'bah, beliau mendengar seorang di hadapannya bertawaf, sambil berzikir: 'Ya Karim! Ya Karim!' Rasulullah s.a.w menirunya membaca 'Ya Karim! Ya Karim!' Orang itu lalu berhenti di salah satu sudut Ka'bah, dan berzikir lagi: 'Ya Karim! Ya Karim!' Rasulullah SAW yang berada dibelakangnya mengikuti zikirnya 'Ya Karim! Ya Karim!' Merasa seperti di olok-olokan, orang itu menoleh kebelakang dan terlihat olehnya seorang laki-laki yang gagah, lagi tampan yang belum pernah dikenalinya. Orang itu lalu berkata: 'Wahai orang tampan! Apakah engkau memang sengaja memperolok-olokan ku, karena aku ini adalah orang Arab badui? Kalaulah bukan karena ketampananmu dan kegagahanmu, pasti engkau akan aku laporkan kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah.' Mendengar bicara orang badui itu, Rasulullah SAWtersenyum, lalu bertanya: 'Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?''Belum,' jawab orang itu. 'Jadi bagaimana kau beriman kepadanya?' 'Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum pernah melihatnya, dan saya membenarkan putusannya sekalipun saya belum pernah bertemu dengannya,' kata orang arab badui itu pula. Rasulullah SAW pun berkata kepadanya: 'Wahai orang Arab! Ketahuilah aku inilah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat!' Melihat Nabi di hadapannya, dia tercengang, seperti tidak percaya kepada dirinya.'Tuan ini Nabi Muhammad?!''Ya,' jawab Nabi SAW Dia segera tunduk untuk mencium kedua kaki RasulullahSAW Melihat hal itu, Rasulullah SAW menarik tubuh orang Arab itu, seraya berkata kepadanya: 'Wahai orang Arab! Janganlah berbuat serupa itu.Perbuatan serupa itu biasanya dilakukan oleh hamba sahaya kepada juragannya.Ketahuilah, ALLAH mengutusku bukan untuk menjadi seorang yang takabur yang meminta dihormati, atau diagungkan, tetapi demi berita gembira bagi orang yang beriman, dan membawa berita ancaman bagi yang mengingkarinya.' Ketika itulah, Malaikat Jibril a.s. turun membawa berita dari langit dia berkata: 'Ya Muhammad! Rabb As-Salam (puncak keselamatan) menyampaikan salam kepadamu dan bersabda: Katakanlah kepada orang Arab itu, agar tidak terpesona dengan belas kasih ALLAH. Ketahuilah bahwa ALLAH akan menghisabnya di hari Mahsyar nanti, akan menimbang semua amalannya, baik yang kecil maupun yang besar!'. Setelah menyampaikan berita itu, Jibril kemudian pergi. Orang Arab itu pula berkata: 'Demi keagungan serta kemulian ALLAH, jika ALLAH akan membuat perhitungan atas amalan hamba, maka hamba pun akan membuat perhitungan denganNYA!' kata orang Arab badui itu. 'Apakah yang akan engkau perhitungkan dengan ALLAH?' Rasulullah bertanya kepadanya. 'Jika ALLAH akan memperhitungkan dosa-dosa hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa besar maghfirahNYA,' jawab orang itu. 'Jika DIA memperhitungkan kemaksiatan hamba, maka hamba akan mem perhitungkan betapa keluasan pengampunanNYA. Jika DIA memperhitungkan kekikiran hamba, maka hamba akan memperhitungkan pula betapa kedermawananNYA!'. Mendengar ucapan orang Arab badui itu, maka Rasulullah SAW pun menangis mengingatkan betapa benarnya kata-kata orang Arab badui itu, air mata beliau meleleh membasahi janggutnya. Lantaran itu Malaikat Jibril AS turun lagi seraya berkata: 'Ya Muhammad! Rabb As-Salam menyampaikan salam kepadamu, dan bersabda: Berhentilah engkau dari menangis! Sungguh karena tangismu, penjaga Arasy lupa dari bacaan tasbih dan tahmidnya, sehingga ia bergoncang. Nah katakan kepada temanmu itu, bahwa ALLAH tak akan menghisab dirinya, juga tak akan memperhitungkan kemaksiatannya. ALLAH sudah mengampuni semua kesalahannya dan ia akan menjadi temanmu di surga nanti!' Betapa sukanya orang Arab badui itu, apabila mendengar berita tersebut. Ia lalu menangis karena tidak berdaya menahan keharuan dirinya.

http://sahabatnabi.0catch.com/kisah02.htm
Jeychacol3ct10n


PASAR MODAL
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah - Nya, penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun yang berarti. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam jungjungan nabi Muhammad SAW.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Mempelajari berbagai informasi mengenai pasar modal akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai .
1. Kegiatan di pasar modal
2. Pengelola pasar modal
3. Lembaga dan profesi penunjang di pasar modal
4. Produk-pruduk di pasar modal
5. Ketentuan dan sanksi yang berlaku di pasar modal
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar modal. Pembaca juga dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi.
BAB I
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian efek
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar modal berbeda dengan pasar uang, dimana perbedaan terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo produknya. Pasar uang dikenal sebagai pasar yang menyediakan sarana peminjaman dana dalam jangka pendek ( jatuh tempo kurang atau sama dengan satu tahun ). Pasar modal mempunyai jangka waktu panjang, atau lebih dari satu tahun.
Perbedaan lainya terletak pada fungsinya, dimana pasar uang melakukan kegiatan mengalokasikan dana secara efektif dan efesien dari pihak yang mempunyai kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan sehingga terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan dana.
Surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terdiri dari surat berharga jangka panjang, menengah, dan pendek, namun transaksi yang dilakukan tetap jangka waktu pendek. Jenis surat berharga yang umumnya diperdagangkan dalam pasar uang meliputi antara lain surat promes, surat pembendaharaan Negara, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah, surat wesel yang diaskep oleh bank, sertifikat deposito, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank sentral atau sertifikat Bank Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Kegiatan Pasar Modal
Dasar hukum pasar modal adalah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal kemudian PP No. 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan kegitan pasar modal, yang meliputi :
Pelaku
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya untuk kegiatan produktif dan sebagian lain memerlukan tambahan dana/ modal untuk mengembangkan usahanya.
Komoditas
Komoditas adalah barang atau produk yang diperjual belikan di pasar modal. Yang termasuk komoditas antara lain bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lainnya.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah profesi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal. Lembaga ini antara lain penjamin emisi efek, penanggung (guarantor), agen pembayar (paying agent), pedagang efek, broker, biro adminitrasi efek, dan lainnya.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah ketentuan yang terkandung dalam kegiatan pasar modal dan harus dipatuhi oleh semua anggota.
Pelaku di pasar modal yang ingin menanamkan modalnya dan memperoleh keuntungan disebut melakukan kegiatan investasi. Kegiatan ini merupakan aktivitas menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan mendapatkan sejumlah keuntungan pada waktu tertentu.
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
PERATURAN NOMOR III.A.1 : PERIZINAN BURSA EFEK
PERATURAN BAPEPAM
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 02 /PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
1. Permohonan izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Ketua Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor III.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
2. Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini disertai dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor III.A.5 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g. daftar calon direktur dan komisaris sesuai dengan persyaratan Peraturan Nomor III.A.3 serta pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h. daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i. rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j. neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k. bukti penyetoran modal yang memuat sekurang-kurangnya Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
3. Pertimbangan ekonomi pendirian Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat:
a. potensi kebutuhan dana jangka panjang bagi kegiatan usaha di wilayah dimaksud;
b. potensi akumulasi dana yang dapat terserap melalui pasar modal di wilayah dimaksud;
c. potensi pangsa pasar dalam arti calon Emiten yang diharapkan tercatat di Bursa Efek di wilayah dimaksud (termasuk syarat Emiten dalam kaitannya dengan kesehatan berusaha, potensi laba, penyebaran saham, dan sebagainya);
d. potensi jenis Efek yang diperdagangkan dilihat dari minat dan tujuan investasi para pemodal di wilayah dimaksud;
e. pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis seperti kesiapan tenaga ahli di bidang perdagangan Efek, kesiapan perangkat lunak dan perangkat keras lainnya; dan
f. faktor penunjang seperti keadaan dan prospek ekonomi, industri pada umumnya (pendapatan per-kapita domestik, sirkulasi uang beredar, keberadaan industri strategis, kondisi prasarana dan sebagainya) serta keadaan dan potensi industri jasa keuangan (jasa perbankan, asuransi dan sebagainya).
4. Proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya memuat:
a. neraca;
b. perhitungan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
5. Rencana kegiatan Bursa Efek selama 3 (tiga) tahun sekurang-kurangnya memuat:3
a. perkiraan jumlah Efek yang tercatat serta jumlah Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
b. susunan organisasi dilengkapi dengan diskripsi tugas, wewenang dan tanggung jawab sampai unit organisasi/jabatan setingkat di bawah direksi serta peraturan kepegawaian Bursa Efek;
c. lokasi dan tata ruang, serta fasilitas penunjang Bursa Efek yang menjamin keamanan pelaksanaan kegiatan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien;
d. penerapan sistem perdagangan, sistem penyelesaian transaksi, dan sistem pengawasan pasar serta sistem penyebaran informasi pasar yang akan digunakan;
e. pengadaan fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon, teleks, faksimili, dan komputer; dan
f. kelayakan pengadaan pegawai serta program pendidikan dan latihan yang diperlukan.
6. Daftar calon direktur, komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah direktur disertai dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup;
b. surat keterangan pengalaman kerja yang bersangkutan;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. surat pernyataan tentang hubungan afiliasi dengan Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek;
e. keterangan mengenai pemenuhan atas persyaratan calon direktur dan komisaris;
f. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan tingkat kemampuan yang bersangkutan; dan
g. satu buah pas photo terbaru ukuran 4x6.
7. Peraturan keanggotaan Bursa Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. persyaratan dan tata cara penerimaan, pengunduran diri, pemberhentian, pembekuan, dan penerimaan kembali menjadi Anggota Bursa Efek;
b. persyaratan yang menjamin integritas dan profesionalisme Anggota Bursa Efek;
c. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang menjamin perlakuan yang adil terhadap masing-masing Anggota Bursa Efek;
d. ketentuan mengenai disiplin dan sanksi bagi Anggota Bursa Efek;
e. peraturan pengalihan pemegang saham serta penyelesaian perselisihan Anggota Bursa Efek;
f. jaminan kebebasan bagi Anggota Bursa Efek untuk dapat menjadi Anggota Bursa Efek pada Bursa Efek lainnya; dan
g. pemeriksaan atas kegiatan perdagangan Efek dan keadaan keuangan Anggota Bursa Efek.
8. Peraturan dan pedoman pencatatan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pencatatan, kriteria pembekuan pencatatan, dan kriteria pembatalan pencatatan dengan maksud terwujudnya Bursa Efek yang likuid dan efisien serta sesuai dengan sasaran pangsa pasar yang direncanakan;
b. tata cara pencatatan, tata cara pembekuan pencatatan, dan tata cara pembatalan pencatatan yang lengkap dan jelas;
c. kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya dari Emiten untuk keperluan keterbukaan informasi serta kegiatan pemantauan agar persyaratan pencatatan Efek dapat dipenuhi;
d. penetapan biaya pencatatan Efek yang tidak menghambat perkembangan pasar modal; dan
e. persyaratan fisik warkat Efek untuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek.
9. Peraturan perdagangan Efek sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pembentukan harga (kurs) yang didasarkan atas kekuatan pasar;
b. ketentuan yang menjamin perdagangan Efek yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
c. ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas serta relatif murah;
d. ketentuan yang menjamin penyelesaian transaksi dan registrasi yang aman, cepat, dan efisien;
e. penetapan biaya transaksi dan biaya lain yang tidak menghambat perkembangan pasar modal;
f. pelaporan transaksi oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa Efek dan nasabahnya; dan
g. persyaratan perdagangan Efek di luar Bursa Efek atas Efek yang tercatat di Bursa Efek tersebut.
10. Peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa yang meliputi antara lain:
a. penyelenggaraan kliring;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa; dan
c. peraturan mengenai kesepadanan Efek.
11. Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Bursa Efek, Bapepam melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, melakukan wawancara, serta dapat melakukan pemeriksaan setempat apabila dipandang perlu.
12. Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui:
a. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris, dan Wakil Perusahaan Efek; atau
c. pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaaan baik langsung maupun tidak langsung.
13. Suatu Efek dapat dicatatkan pada lebih dari satu Bursa Efek.
14. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:

Minggu, 04 Juli 2010

my project

blog ini aq buat karena aq ingin share ma kalian yang mungkin sama dengan aq pola fikirnya dan punya hoby sama dalam membuat suatu gambar indah makanya aq ingen membuat suatu wadah agar aq bisa mndapatkan pngetahuan yang banyak